pengetahuan-asikmenarik.blogspot.com - Kepala Komunikasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Ikhsan meluruskan informasi mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Berdasarkan surat yang dikirimkan MUI, menurut Ikhsan, tidak ada kata-kata bahwa BPJS haram.
"Kami lihat tidak ada kata-kata haram. Tidak ada kata-kata yang menyatakan BPJS haram," kata Ikhsan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/7/2015).
Menurut Ikhsan, MUI hanya memberikan dua rekomendasi kepada BPJS. Pertama, agar pemerintah menerapkan standar minimum atau taraf hidup layak kesehatan bagi publik. Kedua, agar aturan, sistem dan format BPJS kesehatan dapat sesuai prinsip syariah.
"Ini sekaligus meluruskan yang beredar di sejumlah media dan media sosial. Tidak pernah MUI menyebut haram," ujarnya.
Ikhsan menambahkan, dalam waktu dekat BPJS Kesehatan akan bertemu dengan sejumlah ulama untuk membahas dua rekomendasi MUI itu. Menurut dia, BPJS selama ini hanya berperan menjalankan regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah dan DPR. Jika pemerintah dan DPR setuju merevisi UU untuk menindaklanjuti rekomendasi MUI, maka BPJS siap melaksanakannya.
"Selama ini, kami juga berjalan dengan regulasi yang sudah ada," kata dia.
BPJS Kesehatan tak sesuai syariah
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin membenarkan adanya fatwa yang menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah Islam. Fatwa tersebut keputusan ijtima atau forum pertemuan Komisi Fatwa MUI di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah, pada Juni 2015 lalu.
"Fatwa BPJS itu sudah keputusan ijtima di Tegal," kata Ma'ruf, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/7/2015) malam.
Ma'ruf mengungkapkan, forum tersebut dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. Dalam forum itu, hadir anggota Komisi Fatwa MUI dari seluruh Indonesia. Dengan adanya fatwa ini, Komisi Fatwa MUI mendorong pemerintah membuat sistem BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa MUI tentang BPJS Kesehatan yang tidak sesuai syariah muncul karena kebijakan tersebut dinilai mengandung unsur gharar, maisir, dan riba. Alasan lainnya, kepesertaan BPJS Kesehatan juga dianggap tidak adil karena masih membedakan latar belakang peserta.
sumber : kompas.com
pengetahuan-asikmenarik.blogspot.com - BPJS: Tak Ada Kata-kata "Haram" dalam Fatwa MUI